” Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada Bulan Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 Tahun.” Jelas Kanit PPA Polda Bengkulu.
Kanit PPA mengatakan, setelah menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan, Unit perlindungan perempuan dan anak Reskrimum Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KH.
” Tersangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.” Pungkas Kanit PPA Polda Bengkulu. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).