Kamis, April 17, 2025
Google search engine
BerandaDaerahTelantarkan Anak, Oknum Pejabat PU Ditahan Polisi

Telantarkan Anak, Oknum Pejabat PU Ditahan Polisi

” Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada Bulan Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 Tahun.” Jelas Kanit PPA Polda Bengkulu.

Kanit PPA mengatakan, setelah menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan, Unit perlindungan perempuan dan anak Reskrimum Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KH.

” Tersangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.” Pungkas Kanit PPA Polda Bengkulu. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments