pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sempat viral di pemberitaan, lantaran diduga terindikasi melanggar peraturan terkait tata cara dan aturan administrasi tentang pembangunan aset daerah, Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, pembangunan jembatan milik daerah yang dibangun oleh Pemdes Padang Pelasan itu, tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah sebelum mengalokasi dana desa untuk Perehaban.
Sementara, diketahui sebelumnya bahwa jembatan gantung tersebut akan di rehab menggunakan Pembiayaan Pokok Fikiran (POKIR) salah satu anggota DPRD Seluma dengan nominal lebih dari 160 juta.
Namun entah mungkin merasa Desa merasa mampu, atau mungkin bentuk protes kepada Pemda Seluma lantaran belum kunjung diperbaiki, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintahan daerah Kabupaten Seluma, Pemdes Padang Pelasan UU menganggarkan perehaban jembatan tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 72 Juta.