” Katanya SK BPD Nanti Agung memang sudah terbit, karena kemaren selama 14 hari belum ada pihak yang melapor, karena ada yang melapor jadi pelantikan ditunda, dan apabila sampai tanggal 1 Agustus masih belum ada penyelesaian dan kesepakatan antara kami, bukan tidak mungkin pihak PMD akan menggantung pelantikan Desa Nanti Agung ” Tutupnya
Saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi PLT PMD untuk mempertanyakan terkait permasalahan diatas, sampai dengan berita ini diterbitkan nomor yang bersangkutan belum bisa dihubungi. ( Red )