Dikatakannya, apabila terdapat indikasi melawan hukum, istri pensiunan pejabat tinggi di Kabupaten Seluma itu tidak akan sungkan kembali memperkarakan persoalan-persoalan tersebut diatas dan temuan indikasi lain yang merugikan masyrakat yang diketahui dan ditemukan nya di Kabupaten Seluma tak terkecuali dugaan indikasi yang terjadi pada Dana Desa (DD).
“ya kalau memang kita temukan indikasinya, bukan terpaksa tetapi wajib untuk kembali kita gugat dan kita pekarakan demi masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan, Ketua Dewan Paripurna Pemuda Panca Marga (PPM) itu, selaku kontrol sosial yang aktif, Ia mengajak ormas, LSM dan wartawan di Kabupaten Seluma, lebih aktif memantau geliat pembangunan di Kabupaten Seluma, demi kemajuan dan kebaikan Kabupaten Seluma. (Do).