Kasat Reskrim menjelaskan, tindak KDRT yang dilakukan tersangka berawal hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.00 wib terduga pelaku (suami sah korban) ribut mulut dengan korban dikarenakan permasalahan keluarga dan kemudian terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul/meninju korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali dan di bagian hidung sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan pelaku serta terduga pelaku mencekek leher korban ketika korban sedang menggendong anak.
Kemudian tersangka memaksa korban untuk masuk kedalam kamar korban dan mengunci korban dari luar sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar dan kemudian tersangka pergi menggunakan sepeda motor.
” Tersangka kami tangkap kemarin ( Minggu, 17/4 ) dirumahnya. tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kasat Reskrim. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).