Sabtu, Januari 11, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineTurun Gunung..!, Nedi Akil Surati PT. AA Atas Dugaan Serobot Lahan Warga

Turun Gunung..!, Nedi Akil Surati PT. AA Atas Dugaan Serobot Lahan Warga

Kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas anah dan/atau izin usaha perkebunan.

Pasal 47 ayat (1), berbunyi :

Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Pasal 55 hurup a dan b, berbunyi :

Setiap orang secara tidak sah dilarang :

Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan;

Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.

Pasal 105, berbunyi :

Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada Pimpinan PT. Agri Andalas berkenan melakukan hal-hal sebagai berikut :

Menjawab dan memberikan klarifikasi somasi ini secara tertulis mengenai penguasaan lahan pertanian milik klien kami seluas 10.500 M² yang berada diluar HGU, sesuai dengan SHM Nomor 34 Tanggal 21 Januari 1994 atas nama Sumadi (belum dibaliknamakan) yang terletak di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, sedangkan berdasarkan data inventarisasi luasan HGU Provinsi Bengkulu bahwa Kecamatan Ilir Talo tidak termasuk wilayah HGU PT. Agri Andalas;

Mengembalikan tanah lahan pertanian seluas 10.500 M² kepada klien kami dengan tanpa syarat apapun, memberikan ganti kerugian yang layak dan adil dalam waktu yang tidak terlalu lama;

Kami kuasanya memberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada PT. Agri Andalas terhitung sejak diterimanya somasi ini kiranya berkenan menyelesaikan persoalan dimaksud secara baik dan kekeluargaan;

Jika ternyata tidak ada itikad baik PT. Agri Andalas menyelesaikannya, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap manajemen PT. Agri Andalas kepada APH dan instansi terkait lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT.AA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments