Tapi tentunya, negara ini punya solusi untuk mengatasi hal tersebut, untuk menindak dan menyelidiki persoalan yang terkadang akan jadi abu coreng instansi-instansi dan lembaga negara itu, Negara menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini dibuat sebagian bersumber dari realita dunia pendidikan saat ini, sengaja dibuat penulis untuk mewakili perasaan orang tua murid yang tidak berani bersuara, bersuara tapi tidak didengar pada saat mereka oknum yang berjubah KOMITE SEKOLAH dalam menentukan kehendak.
penulis Redaksi pensiljurnalis.my.id : HENDRI JOHAN (FARDO)
ARTIKEL PUNGLI DUNIA PENDIDIKAN