“Selain N Subdit Tipidter juga turut mengamankan OS yang bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Diterangkannya, didalam pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sering melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan kendaraan Minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU.
“jadi setiap kali pembelian pelaku selalu memberikan fee sekitar Rp10.000 kepada OS padahal kuota maksimal pembelian dalam sehari adalah 58 liter.” tukasnya.
Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.
“komitmen Polda Bengkulu dalam menindak tegas tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.” tegas Kompol Jufri S. Ik., M.M, mengakhiri. (Humas Polda Bengkulu/Red).