pensiljurnalis.my.id, Seluma – Meskipun Sudah dilakukan pembongkaran berulang-ulang kali, warung remang-remang (Warem) yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma tetap saja kembali berdiri. Hal ini diduga kalau pemilik sudah merasa kenal aturan dan ada kejanggalan pada tubuh internal Satpol PP.
Dimintai tanggapan, Sugeng Zonrio Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma mengatakan, menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma tentu sudah melakukan kewajibannya sebagai pelaksana koordinasi perda dan perkada terkait pembongkaran Warem yang berada di wilayah tersebut. Akan tetapi pemilik warem tetap saja tidak jera.
“Dari dulu sampai sekarang Satpol PP Kabupaten Seluma sudah berupaya melakukan pembongkaran, tapi itulah, setelah dibongkar masyarakat kembali mendirikan warem, Selasa (8/8/2023).
Disampaikannya juga, bahwa diperaturan Daerah tidak mengizinkan adanya Warem. Untuk itu Sugeng Zonrio meminta kepada masyarakat yang memiliki Warem untuk patuhi peraturan yang sudah ada.