“Kita memiliki Perda mengenai itu. Untuk masyarakat diperlukannya kesadaran untuk tidak kembali mendirikan warem,” sambungnya.
Untuk itu, ia berharap nantinya perlu diadakannya duduk bersama antara Satpol PP dengan DPRD Kabupaten Seluma. Hal itu dilakukan karena dugaan sementara adanya kejanggalan dalam ketegasan dan sanksi.
“Nanti kita akan lakukan duduk bersama dengan Satpol PP dan seluruh OPD Terkait, ini tentunya menjadi pekerjaan tersendiri yang harus dipikirkan bersama-sama,” tutupnya. (Rs/Do)