Dipaparkannya juga, kalau seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan dan Penetapan calon anggota BPD dikerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 5 calon anggota BPD terpilih dan satu keterwakilan perempuan, seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) Kepada Bupati Kepahiang dan Camat Ujan mas.
“Dari lima dusun anggota BPD nya sudah disepakati secara musyawarah mufakat, ke 5 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan Ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan,” terang Ketua Panitia.
Sementara itu, Andi Sunaryo, Kepala Desa Ujan Mas Bawah, lebih rinci menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah dan mufakat desa, warga menyepakati kalau Anggota BPD Ujan Mas Bawah, berdasarkan usulan warga melalui Kadus masing-masing yang melalui musyawarah warga siapa yang akan mewakili Kadusnya.
Senada dengan Ketua Panitia Pemilihan BPD, Andi Sunaryo juga mengatakan, kalau penjaringan BPD di Desanya tetap mengedepankan aturan serta Dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui dan berpedoman berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku pada penjaringan dan pemilihan BPD.
“Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan dan Penetapan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan valid sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing- masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa,” ujar Andi.
Dihadiri Perangkat, ketua BPD lama, Tokoh Masyarakat, Kader PKk desa, tokoh agama, Masyarakat Setempat, musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih di kantor Desa, pada Sabtu (20/4/2024) Sore pukul 14:50 WIB musyawarah penetapan BPD Ujan Mas Bawah, berjalan dengan tentram dan damai. (Anto).