Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaInfo DesaWujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Pemdes Tebat Sibun Gelar Penyuluhan

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Pemdes Tebat Sibun Gelar Penyuluhan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tingkatkan kesadaran hukum dalam bermasyarakat, Pemdes Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menutup kegiatan pada tahun 2024 dengan pembekalan pemahaman hukum kepada warganya. Selasa (24/12/2024).

Pada Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tebat Sibun, Senin (23/12) yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat itu, dalam kata sambutan singkatnya, Wekadin Saputra, Kepala Desa Tebat Sibun, menyampaikan, sebagai landasan penyuluhan tersebut digelar lantaran masih banyaknya persoalan hukum yang terjadi di Desa Tebat Sibun.

Sehingga dirinya merasa, untuk mencegah hal-hal yang tidak diingkan salah satu cara utamanya dan dianggap penting adalah meningkatkan kesadaran hukum warga Desa Tebat Sibun.

Tentunya sebagai Narasumber, dirinya sangat berharap kepada Polsek Talo yang diwakili oleh Iptu Agik Sunario, S.H, untuk lebih banyak memaparkan tentang sebab dan akibat apabila terjadi pelanggaran hukum dalam bermasyarakat sehari-hari.

“saya berharap nanti Narasumber untuk menyampaikan pemahaman lebih, terkhusus kepada Polsek Talo selaku aparat penegak hukum,” tuturnya.

“saya juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tebat sibun dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap Perpres Kepatuhan Hukum, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang lebih baik,” singkatnya.

Sementara itu, dikutip dari pemaparannya, Iptu Agik Sunario SH, menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha, dan badan publik merupakan bukti nyata dari kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam materi kedua, dirinya menjelaskan bahwa Rancangan Perpres ini tidak mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) itu sendiri, melainkan lebih kepada pembinaan kepatuhan dalam proses pembentukan PUU oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang.

“Hal ini tentunya juga menekankan pentingnya audit hukum untuk memastikan bahwa badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum yang berlaku, demi mencegah kerugian bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments